Guna Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah Harus Optimalisasi Fungsi Kelembagaan dan Penganggaran

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan aksi nyata dalam penurunan stunting, dengan capaian target nasional 14% tahun 2024 melalui optimalisasi fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah.

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sugeng Hariyono pada sela-sela acara Rakernas Bangga Kencana BKKBN tahun 2022 dengan tema “Penguatan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting melalui Optimalisasi Sumber Daya dan Konvergensi Lintas Sektor”, Selasa (22/2/2022).

Sugeng menambahkan, sesuai mandat Peraturan Presiden 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, peran Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tk Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dengan melibatkan Perangkat  Daerah, para pemangku kepentingan termasuk TP-PKK.

Selanjutnya, daerah di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RJMPD, RAD Pangan dan Gizi), serta mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan dan meningkatkan alokasi APBD untuk mendukung program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.

Secara khusus Sugeng mengapresiasi daerah yang telah membentuk tim percepatan penurunan stunting (TP2S), yang pada tahun 2021 telah tercatat di 34 Provinsi dan 329 Kabupaten/Kota. Sementara untuk tahun 2022 tercatat hingga bulan Februari ini baru ada 4  Provinsi yang status kelembagaannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 diantaranya Provinsi Jambi, Provinsi Kep. Bangka Belitung, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur. 

Disampaikan pula bahwa tahun 2021, daerah telah mengalokasikan APBD guna percepatan penurunan stunting sebesar Rp. 2,28 T untuk anggaran intervensi spesifik dan Rp. 4,13 T untuk anggaran intervensi sensitif, sehingga total anggaran APBD tahun 2021 sebesar Rp. 6,41 T. Diharapkan daerah semakin meningkatkan alokasi APBD-nya pada tahun-tahun mendatang.

“Kita menekankan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mereviu dokumen perencanaan dan anggaran serta memastikan terlaksananya kebijakan terkait upaya penurunan stunting di daerah. Bahkan bila dipandang perlu memberikan teguran dan sanksi bagi yg tidak mencapai target”, ujar Plt Dirjen Bangda.

“Pada dasarnya memperkuat kelembagaan mulai di tingkat pusat dan daerah, memberikan kuasa penuh Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah-langkah aksi kovergensi guna Percepatan Penurunan Stunting di masa-masa Pandemi Covid-19 ini sampai pada target Nasional tercapai”, pungkasnya. (*)