Kabupaten Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang mengadakan Sosisaliasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi pegawai pelayanan di Kantor Kecamatan Kelapa Dua pada hari Selasa, (06/02/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai di tingkat kecamatan agar mampu melayani masyarakat/pelaku usaha yang memerlukan bantuan dalam penerbitan izin usaha, terutama bagi masyarakat/pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurut Deni, S.E., M.Si selaku Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, kegiatan sosialiasi ini terus dilakukan dinas sebagai upaya agar masyakarat tangerang yang ingin mendapatkan bantuan terkait penerbitan izin usaha yang yang berada jauh dari pusat pemerintahan kabupaten tangerang, tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor dinas yang ada di kecamatan tigaraksa.
Pengurusan izin usaha sendiri pasca terbitnya UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengamanatkan bahwa pelayanan perizinan harus dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach), dimana sistem ini mulai efektif pada tanggal 09 Agustus 2021 (10 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan-05 Oktober 2021).
Dadang Sudrajat, S.Sos, MM, M.Si selaku Camat Kelapa Dua mendukung kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kompetensi pegawai dalam melaksanakan pelayanan perizinan. Dimana pasca terbitnya UU Cipta Kerja kewenangan yang ada ditingkat kecamatan terkait penerbitan izin usaha sudah tidak ada dan kecamatan harus mampu beradaptasi dengan cepat dengan memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi terkait penerbitan perizinan.
terakhir, menurut M. Adil Muktafa, S.H., Selaku Analis Hukum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa peran pemerintah daerah pasca terbitnya UU Cipta Kerja dan turunnya bergeser menjadi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Kegiatan-kegiatan ini perlu terus dilakukan pemerintah dearah sebagai upaya mensukseskan tujuan pemerintah pusat dalam menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia.