KLIKSAJA.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022.
Hal itu dikarenakan, pengendalian COVID-19 telah berhasil dilakukan sehingga kelangsungan kerja antara perusahaan dengan pekerja sudah berjalan dengan normal.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan nonupah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (08/04/2022).
Menaker Ida mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur THR 2022 ini, yaitu SE M/1/HK/PT04/IV/2022. SE itu mewajibkan perusahaan memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya, dalam merayakan hari raya keagamaan.
Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“SE itu, juga menjelaskan status pekerja yang berhak terhadap THR, seperti PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, honorer dan lainnya,” ujar Menaker.
Ida menambahkan, pandemi COVID-19 yang melanda dunia membuat pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021. Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan.
“Keberhasilan penanganan COVID-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perusahaan semestinya memenuhi kemampuan perusahaan membayar THR 2022,” jelasnya.
Dia mengatakan, untuk mengawasi penyaluran THR pemerintah telah membentuk posko yang bertugas dalam memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran THR 2022. Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukumnya.
“Itu (posko) dapat dimanfaatkan secara daring posko kemenaker.co.id. Bagi yang ingin melakukan konsultasi fisik ada di posko. Kalau dilihat data posko THR 2022 lebih banyak memanfaatkan posko secara online
http://poskothr.kenaker.go.id atau call center 1500-630. Whatsapp 08119521150 – 08119521151,” jelasnya