Majelis Pimpinan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Muda Pusat memberikan mandat kepada 1. Thita M Mazya, M.Hum. 2. Che Ghivara Moza, S.T. 3. Gabrella Sabrina, S.Ikom.
4. Taufan Mabruri, S.H. 5. Devika Rosa Guspita, S.Hi., M.H. 6. M. Salman Alfarisy 7. Taruna Larrico, S.H., M.M. untuk membentuk ICMI Muda Wilayah Banten pada Rabu, 09 Maret 2022.
Dalam surat mandat tersebut menyatakan bahwa nama-nama tersebut diatas adalah sebagai Penanggung Jawab dalam melakukan Pembentukan Kepengurusan Majelis Pimpinan ICMI Muda Wilayah Propinsi Banten.
Kemudian Surat Mandat berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan dinyatakan tidak berlaku apabila dalam tempo 2 (dua) bulan tidak ada laporan pembentukan kepengurusan Majelis Pimpinan ICMI Muda Wilayah Provinsi Banten kepada Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat.
“Alhamdulillah kami insyalloh siap membentuk kepengurusan ICMI Muda Banten dalam kurun waktu maksimal 1 bulan dari sekarang.”ujar Thita M Mazya, M.Hum. yang juga alumnus Universitas Indonesia.
Thita, sapaan akrabnya mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan perintah mandat tersebut sebaik-baiknya.
“Kami yang menerima mandat hari ini akan melaksanakan sebaik-baiknya Perintah mandat tersebut dan akan menyusun struktur kepengurusan wilayah Banten sesuai amanah yang kami terima dari Pengurus Pusat, Kami memeprkirakan sebelum ramadhan insyalloh sudah menggelar plantikan ICMI Muda Banten” ujarnya.
“Insyalloh kami berkomitmen akan berupaya melahirkan cendikiawan-cendikiawan Muda Banten yang Insyalloh Dapat Berkontribus Untuk Ummat dan Bangsa”. Jelas Thita M Mazya.
Untuk diketahui Surat Mandat tersebut tertuang dalam Surat Mandat Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat Periode 2021-2026 dengan nomor 180/SURAT MANDAT/MP-ICMI MUDA PUSAT/III/2022, tertanggal 9 Maret 2022.