Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendukung program Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Kuliner Halal Berbasis Kearifan Lokal. Salah satunya, program yang dikembangkan di Kampung Kauman, Kota Solo Surakarta.
“Saya menyambut gembira program kampung kuliner halal ini, dan ini akan menambah khasanah ekosistem halal nasional kita,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (07/02/2022).
“Mudah-mudahan ke depan akan terus bertambah juga kawasan kuliner halal yang berbasis pesantren, berbasis masjid, dan sebagainya yang menambah semarak ekosistem halal kita,” imbuhnya.
Aqil Irham menilai, Kawasan Kuliner Halal adalah gagasan menarik dengan momentum yang tepat. Sebab, sesuai amanat regulasi, BPJPH tengah menjalankan implementasi penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
“Saat ini merupakan fase di mana BPJPH tengah menjalankan penahapan pertama dan juga yang kedua dari implementasi kewajiban bersertifikat halal di Indonesia,” kata Aqil Irham.
“Produk kuliner tidak lepas dari titik kritis kehalalan, seperti unsur daging sembelihan. Meskipun hewannya halal, tata cara penyembelihannya juga harus memenuhi standar kehalalan sesuai syariat,” lanjutnya.
Untuk mendukung penyiapan kawasan kuliner halal, Aqil Irham menilai perlu dilakukan sejumlah upaya, khususnya sertifikasi halal produk kuliner dan jasa Rumah Potong Hewan (RPH). Untuk itu, perlu dilakukan usaha memperbanyak SDM halal, seperti juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat melalui pelatihan, penyelia halal, pendamping proses produk halal (PPH), dan sebagainya. *)