Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, melakukan kegiatan uji emisi yang digelar di depan kantor Kelurahan Tamansari jalan Jl. Mangga Besar IV/B pada, Kamis (06/01/2022).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini dilakukan atas kerja sama dengan Langit Biru Jakarta yang fokus pada kendaraan bermotor roda dua.
Kegiatan uji emisi tersebut dibuka langsung oleh Camat Tamansari Agus Sulaeman dan didampingi Lurah Tamansari Abdul Malik Raharusun.
Pada sambutannya, Camat Tamansari mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kelurahan Tamansari untuk mengadakan uji emisi khususnya kendaraan bermotor roda dua.
Menurutnya, kegiatan uji emisi adalah untuk mewujudkan Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 dan membantu Pemerintah DKI Jakarta dalam mensosialisasi pentingnya uji emisi bagi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Kelurahan Tamansari pada pagi ini, ini sebuah cara yang tepat dan turut membantu pemerintah DKI Jakarta dalam upaya mensosialisasikan pentingnya uji emisi bagi kendaraan,”tutur agus.
Ia juga menambahkan bahwa setiap warga DKI Jakarta yang punya kendaraan wajib mengikuti uji emisi untuk menekan angka polusi udara.
“Jadi saya berharap kegiatan uji emisi yang dilakukan Kelurahan Tamansari ini bisa melibatkan banyak pemilik kendaraan, karena hanya dengan uji emisi kita bisa menekan angka polusi udara,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Lurah Tamansari Abdul Malik Raharusun berharap agar uji emisi yang dilakukan oleh Kelurahan Tamansari bisa melibatkan banyak pemilik kendaraan.
“Tentu saya berharap agar kegiatan uji emisi ini bisa melibatkan banyak pemilik kendaraan, khususnya di wilayah Kelurahan Tamansari,” tutur Malik.
Kegiatan uji emisi ini dibuka oleh Camat Tamansari dengan memberikan kupon gratis kepada ojol yang ada di wilayah Kelurahan Tamansari.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor melalui wajib uji emisi. Hal ini dilakukan guna menekan polusi udara.
Regulasi terkait kewajiban uji emisi untuk mobil dan sepeda motor tersebut resmi dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007. (*)