Kementerian Agama (Kemenag) mengubah pola pembinaan manasik haji, dari yang semula hanya untuk jamaah yang akan berangkat pada tahun tersebut kini calon jemaah haji (waiting list) juga akan mendapatkan pembinaan.
Melansir dari beberapa sumber berita hal itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Menurut Hilman selama ini kemenag hanya fokus memberikan pembinaan untuk jamaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. Kini Kemenag berencana mengubah pola tersebut sesuai dengan implementasi pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Ke depan, perlu inovasi agar jamaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” kata Hilman, Sabtu (17/09/22).
Sementara itu, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan, setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jamaah haji. Mereka secara regulasi sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat (3) dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan.
“Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap jamaah waiting list harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” kata Arsad.
Pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan.